Click & Check it !

Senin, 09 September 2013

Konseling Behavioristik

Terapi behavioral yang modern tidak mempunyai asumsi deterministik tentang manusia yang menganggap manusia hanya sebagai produk dari kondisioning sosiokultural (Corey, 2005). Individu adalah hasil produksi dan juga yang memproduksi lingkungannya. Modifikasi perilaku bertujuan meningkatkan keterampilan individu sehingga mereka mempunya lebih banyak pilihan dalam memilih suatu perilaku.
Bagi para ahli modifikasi perilaku, penting untuk menemukan bukti empirik dan dukungan ilmiah bagi teknik yang mereka pakai. Beberapa ahli yang menyikapi pembelajaran sosial-kognitif menekankan bahwa orang memperoleh pengetahuan dan perilaku baru dengan cara mengamati orang lain dan berbagai macam kejadian tanpa mereka sendiri harus melakukan perilaku tersebut dan tanpa konsekuensi langsung kepada diri mereka (misalnya modeling).
Tipe belajar ini tidak memerlukan partisipasi aktif. Berikut dikemukakan berapa konsep kunci yang mendasari pemikiran konseling behavioristik, yaitu:
a. Manusia adalah mahluk reaktif yang tingkah lakunya dikontrol oleh faktor-faktor dari luar.
b. Manusia memulai kehidupannya dengan memberikan reaksi terhadap lingkungannya dan interaksi ini menghasilkan pola-pola perilaku yang kemudian membentuk kepribadian.
c. Tingkah laku seseorang ditentukan oleh banyak dan macamnya penguatan yang diterima dalam situasi hidupnya.
d. Tingkah laku dipelajari ketika individu berinteraksi dengan lingkungan melalui hukum-hukum belajar: (a) pembiasaan klasik, (b) pembiasaan operan, dan (c) peniruan.
e. Tingkah laku tertentu pada individu dipengaruhi oleh kepuasan dan ketidak puasan yang diperolehnya.
f. Manusia bukanlah hasil dari dorongan tidak sadar melainkan merupakan hasil belajar, sehingga ia dapat diubah dengan memanipulasi dan mengkreasi kondisi-kondisi pembentukan tingkah laku.
g. Karakteristik konseling behavioral adalah: (1) berfokus pada tingkah laku yang tampak dan spesifik, (2) memerlukan kecermatan dalam perumusan tujuan konseling, (3) mengembangkan prosedur perlakuan spesifik sesuai dengan masalah konseli, dan (4) penilaian yang obyektif terhadap tujuan konseling.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More